Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah

Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah



Berdasarkan Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah terdapat Larangan dan Kewajiban Komite Sekolah

Berdasarkan Pasal Pasal 12 Larangan Komite Sekolah dinyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Berdasarkan Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dinyatakan tentang Kewajiban Komite Sekolah sebagai berikut

(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Demikian info tentang Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top